Belajar Nahwu, Tuhfah Tsaniyah, Pengertian Kalam
Daftar Isi
Sahabat, kali ini kita belajar bagian pertama yang dipelajari dalam ilmu nahwu. Yaitu bab Kalam. Kalau dibahasa indonesia bisa diartikan kalimat atau susunan kalimat
قَاَل:الۡكَلَامُهُوَالَّلۡفُظالۡمُرََّك ُبالۡمُفِيدُبِالۡوَۡضِع.
Al-Kalam adalah lafazh yang tersusun yang memberi faidah dengan al-wadh’u.
وََأقُو ُل:لِّلَفظ الكَلَا م مَعنَيَان: َأحَدُهُمَالُغَوِّي،وَالَّثانِّي َنحوِّي.
َأَّماالكَلَامُ الُّلغَوُِّّي فَهُوَعِّبَارَةٌعََّما َتحُصُل بِّسَبَبِّهِّ فَائِّدَةٌ، َسوَاءَأكَانَ لَفظًا، ٌ
َأم لم يكُن كَالخط وَالكِّتاَبةِّ وَالِإ َشارَةِّ.
Lafazh kalam mempunyai dua makna: secara bahasa dan secara ilmu nahwu.
Kalam secara bahasa adalah ungkapan yang dengan sebabnya dapat menghasilkan suatu faidah. Sama saja baik berupa lafazh atau tidak, seperti tulisan dan isyarat.
وََأَّماالكَلَامُ الَّنحوُِّّي،فَلَابَُّدمِّنَ أن َيجتَمَِّع فِّيهَِّ أربَعَةُُّأمُورٍ:الَأَّوُلَ أن يكُونَ لفظًا، وَالثانِّي َأن يكُونَ مُرَكباً، وَالثالث َأن يكُونَ مُفِّيدًا، وَالرابع أن يَكُونَ مَو ُضوعًابِّالوَضِّع العَرَبِّي.
Adapun kalam secara ilmu nahwu, harus terkumpul empat perkara: berupa lafazh, tersusun, memberi faidah, dan sesuai dengan kaidah orang Arab.
Maksud Lafadz
Makna bahwa kalam harus berupa lafazh, yakni harus berupa suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyyah, yang dimulai huruf alif, diakhirihurufya`.
Contohnya:ۡأَحَۡمد, يكۡتب,dan سِعيد .Karenasetiapdaritiga kalimat ini jika diucapkan menjadi suara yang mengandung empat huruf hijaiyyah.
Adapun isyarat tidak dinamakan kalam menurut ahli nahwu, karena tidak ada suara yang mengandung sebagian huruf. Meski dia tetap dinamakan kalam oleh ahli lughah karena bisa memberikan faidah.
Makna Murakkab
Makna bahwa kalam harus tersusun artinya tersusun dari dua kata atau lebih.
Contohnya : اۡلعۡلم خۡيرماتسۡعى إلۡيه, محَّمدُۡمسافِر,اۡلِعۡلمۡ نَاِفع, يۡبلُُغۡ اۡلُمجۡتَهُدۡاۡلمجَۡد, لُكلُۡ مجۡتَهٍدۡنَصيب,
Setiap ungkapan ini disebut kalam. Setiap satuungkapan tersusun dari dua kata atau lebih. Satu kata tidak bisa disebut kalam menurut ahli nahwu, kecuali jika ada kata lain yang terkandung padanya. Baik kandungan kata lain padanya itu secara hakiki, seperti contoh-contoh yang telah lalu atau secara perkiraan.
Sebagaimana jika ada yang berkata kepadammu منۡ ۡأ ُخو َك ؟ Lalu engkau jawab: ُۡمحمد . Maka kata ini dianggap kalam, karena perkiraannya: محمدۡأ ِخي .
Maka kalimat ini dalam bentuk taqdirnya merupakan ungkapan yang tersusun dari tiga kata.