Belajar Usul Fiqh, Mabadi Awaliyah, Pembahasan Tentang Usul Fiqh
Bagian I, Pembahasan Tentang Usul Fiqh
Sekarang kita masuk ke pembahasan yang pertama ya sahabat. Ini jawaban pertanyaan yang kemaren. Apa sih usul fiqih itu ? bedanya sama ilmu fiqih apa ? kan selamanya ini ngertinya fiqih doang. hehe… Ok. langsung dibaca penjelasan berikut.
Definisi Ushul secara etimologi (bahasa) ialah sesuatu yang diatasnya berdiri sesuatu yang lain (pondasi,_). Seperti dasarnya pohon itu adalah akarnya yang berada di dalam bumi, seperti itu pula ushul fiqh adalah dasarnya fiqih.
Dan definisi Far’i secara etimologi (bahasa) ialah sesuatu yang berdiri diatas yang lain, seperti cabang (ranting) pohon berada pada dasarnya pohon, seperti itu pula cabangnya fiqih, berada pada ushul fiqh.
Sedangkan definisi Ushul secara terminologi (istilah) ialah sesuatu yang diucapkan atas dasar dalil dan kaidah secara global, seperti pendapat ulama, bahwa dasar hukumnya wajib sholat adalah al-Kitab (al-Quran), seperti firman Allah Swt :
أقيموا الصلاة
‘aqiimus sholaata’ (dirikanlah sholat), dan pendapat ulama yang mengatakan bahwa bangkai itu halal hukumnya bagi mereka yang dalam kondisi dharurat. Itu menyimpang dari hukum asal yaitu menyimpang dari kaidah hukum secara global bahwa :
كل ميتة حرام
(semua bangkai itu hukumnya haram) dan firman Allah Swt
انما حرم عليكم الميتة…الاية
sesungguhnya bangkai itu diharamkan atas kalian semua (al-ayah)
Ushul Fiqh ialah dalil hukum fiqih yang dibuat secara global/ijmal, seperti pendapat ulama bahwa muthlaqnya perintah itu adalah suatu kewajiban, dan muthlaqnya larangan adalah suatu yang diharamkan, serta muthlaqnya perbuatan Nabi Saw, muthlaqnya Ijma’ dan Qiyas adalah Hujjaj (dalil).
Definisi Fiqih secara etimologi (bahasa) ialah Faham, sedang menurut terminologi ialah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang dihasilkan dari Ijtihad. Misalnya : mengetahui bahwa niat ketika wudhu hukumnya wajib, Nabi Saw bersabda :
” ﺇنما الأعمال بالنية ” رواه البخارى
(Sesungguhnya setiap pekerjaan itu dengan niat) dan wudhu termasuk dari salah satu perbuatan.
Berbeda dengan mengetahui hukum syara’ yang tidak melalui jalan ijtihad seperti mengetahui bahwa sholat lima waktu itu hukumnya wajib, dan berzina itu hukumnya haram, semua itu termasuk dari masalah Qath’iyyah (pasti) maka pengetahuan itu bukan disebut fiqih.
العلم : صفة ينكشف بها المطلوب ﺇنكشافا تاما
والجهل : عدم العلم بالشيء
والظن : الادراك الراجح لأحد الأمرين
والوهم الادراك المرجوح لأحد الأمرين
والشك : الادراك المستوى بين الأمرين
Ilmu : Sifat yang dapat menjelaskan sesuatu yang dicari dengan penjelasan yang sempurna
Jahl : Tidak mengetahui sesuatu
Dhon : Menemukan perkiraan sesuatu yang kuat dari dua perkara Menemukan Wahm : perkiraan sesuatu yang lemah dari dua perkara
Syak : Menemukan perkiraan sesuatu yang sama/seimbang dari dua perkara
Seperti dalam analisa memperkirakan Zaid berdiri atau tidak itu sama/seimbang itu disebut SYAK, jika kedua indikasinya kuat maka itu disebut TSUBUT, dan jika salah satu indikasinya itu kuat maka disebut DZON, namun jika salah satu indikasinya itu lemah maka disebut WAHM
Maksudnya, Keraguan yang timbul tentang antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak, jika sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri, dinamakan wah.
Sumber : Terjemah Mabadi Awaliyah, Abdul Hamid Hakim & Sumber Online