Fathul Qorib, Bab Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
Bab ini menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi besar. Secara bahasa, mandi bermakna mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak.
Secara syara’ adalah bermakna mengalirnya air ke seluruh badan disertai niat tertentu.
Yang Mewajibkan Mandi
Sesuatu yang mewajibkan mandi ada enam perkara.
Tiga di antaranya dialami oleh laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya alat kelamin.
Bertemunya alat kelamin. Ini diungkapkan dengan arti, orang hidup yang jelas kelaminnya yang memasukkan hasyafah penisnya atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya ke dalam farji.
Anak Adam yang dimasuki hasyafah menjadi junub sebab dimasuki oleh hasyafah yang telah disebutkan di atas.
Sedangkan untuk mayat yang sudah di mandikan, maka tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki haysafah.
Adapun khuntsa musykil, maka tidak wajib baginya melakukan mandi disebabkan memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah.
Di antara hal yang di alami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluar sperma dengan sebab selain memasukkan hasyafah.
Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah.
Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal ataupun bukan seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.
Di antara yang dialami oleh keduanya adalah mati, kecuali orang yang mati syahid.
Tiga hal yang mewajibkan mandi bagi kaum perempuan. Yaitu haidl, maksudnya darah yang keluar dari seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun.
Dan nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Maka sesungguhnya nifas mewajibkan mandi secara mutlak.
Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat ashah.
Sumber : Terjemah Fathul Qorib