Fathul Qorib, Perkara – Perkara Yang Disunnahkan Dalam Wudhu’
Daftar Isi
Sebelumnya kita sudah membahas perkara yang difardhukan atau diwajibkan dalam wudhu. Kali ini kita akan bahas perkara-perkara yang disunnahkan. Adapun rinciannya sebagai berikut
Membaca Basmalah
Kesunnahan-kesunnahan wudlu’ada sepuluh perkara. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa ‛sepuluh khishal‛.
Yaitu membaca basmalah di awal pelaksanaan wudlu’. Minimal bacaan basmalah adalah bismillah. Dan yang paling sempurna adalah bismillahirrahmanirrahim.
Jika tidak membaca basmalah di awal wudlu’, maka sunnah melakukannya di pertengahan pelaksanaan. Jika sudah selesai melaksanakan wudlu’-dan belum sempat membaca basmalah-, maka tidak sunnah untuk membacanya.
Membasuh Kedua Telapak Tangan
Dan membasuh kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan tangan sebelum berkumur.
Dan membasuh keduanya tiga kali jika masih ragu-ragu akan kesuciannya, sebelum memasukkannya ke dalam wadah yang menampung air kurang dari dua Qullah.
Sehingga, jika belum membasuh keduanya, maka bagi dia di makruhkan memasukkannya ke dalam wadah air. Jika telah yaqin akan kesucian keduanya, maka bagi dia tidak dimakruhkan untuk memasukkannya ke dalam wadah.
Berkumur dan Memasukkan Air Ke Hidung
Dan berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan. Kesunnahan berkumur bisa dilakukan dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik di putar- putar di dalamnya kemudian di muntahkan ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dengan cara memuntahkannya.
Menghirup air ke Hidung
Kemudian istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) setelah berkumur.
Kesunnahan istinsyaq bisa dilakukan dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik ditarik dengan nafasnya hingga ke janur hidung lalu menyemprotkannya ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dia harus mennyemprotkannya
Mubalaghah (mengeraskan) di anjurkan saat berkumur dan istinsyaq.
Mengumpulkan berkumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air, yaitu berkumur dari setiap cidukan kemudian istinsyaq, adalah sesuatu yang lebih utama daripada memisah di antara keduanya.
Mengusap Seluruh Kepala
Dan mengusap seluruh bagian kepala. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa ‚dan meratakan kepala dengan usapan‛.
Sedangkan untuk mengusap sebagian kepala hukumnya adalah wajib sebagaimana keterangan di depan.
Dan seandainya tidak ingin melepas sesuatu yang berada di kepalanya yaitu surban atau sesamanya, maka dia disunnahkan menyempurnakan usapan air itu ke seluruh surbannya.
Mengusap Kedua Telinga
Dan mengusap seluruh bagian kedua telinga, bagian luar dan dalamnya dengan menggunakan air yang baru, maksudnya bukan basah-basah sisa usapan kepala.
Dan yang sunnah di dalam cara mengusap keduanya adalah ia memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinganya, memutar-mutar keduanya ke lipatan-lipatan telinga dan menjalankan kedua ibu jari di telinga bagian belakang, kemudian menempelkan kedua telapak tangannya yang dalam keadaan basah pada kedua telinganya guna memastikan meratanya usapan air ke telinga.
Menyelah-Nyelahi Jenggot, Jari Kedua Tangan dan Kaki
Dan menyelah-nyelahi bulu jenggotnya orang laki-laki yang tebal. Lafadz ‛al katstsati‛ dengan menggunakan huruf yang di beri titik tiga (huruf tsa’).
Sedangkan jenggotnya laki-laki yang tipis, jenggotnya perempuan dan khuntsa, maka wajib untuk diselah- selahi.
Cara menyelah-nyelahi adalah seorang laki-laki memasukkan jari-jari tangannya dari arah bawah jenggot.
Dan sunnah menyelah-nyelahi jari-jari kedua tangan dan kaki, jika air sudah bisa sampai pada bagian-bagian tersebut tanpa diselah-selahi.
Jika air tidak bisa sampai pada bagian tersebut kecuali dengan cara diselah-selahi seperti jari-jari yang menempel satu sama lain, maka wajib untuk diselah- selahi.
Jika jari-jari yang menempel itu sulit untuk diselah- selahi karena terlalu melekat, maka haram di sobek karena tujuan untuk diselah-selahi.
Cara menyelah-nyelahi kedua tangan adalah dengan tasybik. Dan cara menyelah-nyelahi kedua kaki adalah dengan menggunakan jari kelingking tangan kanan di masukkan dari arah bawah kaki, di mulai dari selah- selah jari kelingking kaki kanan dan di akhiri dengan jari kelingking kaki kiri.
Mendahulukan Bagian Kanan
Dan sunnah mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan dan kaki sebelum bagian kiri dari keduanya.
Sedangkan untuk dua anggota yang mudah dibasuh secara bersamaan seperti kedua pipi, maka tidak disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan dari keduanya, akan tetapi keduanya di sucikan secara bersamaan.
Mengulangi Tiga Kali
Mushannif menyebutkan kesunnahan mengulangi basuhan dan usapan anggota wudlu’ sebanyak tiga kali di dalam perkataan beliau, ‚dan sunnah melakukan bersuci tiga kali tiga kali.‛ Dalam sebagian teks diungkapkan dengan bahasa ‚mengulangi anggota yang dibasuh dan yang diusap.‛
Muwallah (Tidak Terputus)
Dan muwallah (terus menerus). Muwallah diungkapkan dengan bahasa‚ tatabbu’ (terus menerus).
Muwallah adalah antara dua anggota wudlu’ tidak terjadi perpisahan yang lama, bahkan setiap anggota langsung disucikan setelah mensucikan anggota sebelumnya, sekira anggota yang dibasuh sebelumnya belum kering dengan keaadan angin, cuaca dan zaman dalam keadaan normal.
Ketika mengulangi basuhan hingga tiga kali, maka yang jadi patokan adalah basuhan yang terakhir.
Muwallah hanya disunnahkan di selain wudlu’nya shahibud dlarurah (orang yang memiliki keadaan darurat).
Dan masih ada lagi kesunnahan-kesunnahan wudlu’ lainnya yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.
Terjemah Fathul Qorib