Puasa Tarwiyah, yang dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah, seringkali dipraktikkan oleh sebagian umat Islam sebagai bagian dari ibadah menjelang Hari Arafah. Namun, perlu kiranya untuk waspada terhadap praktik ini karena dalil yang digunakan untuk mendukung puasa Tarwiyah diketahui dhoif bahkan palsu.
Dalil utama yang sering dikutip terkait puasa Tarwiyah adalah hadits yang menyatakan bahwa puasa pada hari tersebut dapat menghapuskan dosa selama satu tahun. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sanad hadits ini mengandung rawi yang reputasinya dipertanyakan. Kalbiy, salah satu rawi dalam sanad hadits puasa Tarwiyah, dikenal sebagai seorang pendusta.
صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”. [Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248)]
Menurut para ulama hadits, Kalbiy pernah menyatakan bahwa hadits yang dia sampaikan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas adalah dusta. Hal ini menunjukkan bahwa hadits yang merujuk pada puasa Tarwiyah adalah hadits palsu atau maudlu’. Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang berpegang teguh pada kebenaran ajaran agama, penting untuk tidak mengamalkan ibadah berdasarkan dalil yang dhoif bahkan palsu.
Dalam Islam, menjauhi praktik-praktik bid’ah dan memastikan bahwa ibadah kita didasarkan pada dalil yang sahih sangatlah penting. Dengan memahami bahwa puasa Tarwiyah didasarkan pada hadits yang dhoif bahkan palsu, kita diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan ibadah dan memastikan bahwa amalan kita diterima oleh Allah SWT.
Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kewaspadaan terhadap praktik ibadah yang didasarkan pada dalil yang dhoif bahkan palsu. Mari kita selalu berupaya untuk menjalankan ibadah dengan keyakinan yang kokoh dan berdasarkan ajaran yang benar dalam Al-Qur’an dan hadits sahih.
[Referensi: Al-Masaa’il (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat]
[https://almanhaj.or.id/2303-derajat-hadits-puasa-hari-tarwiyah.html]