Usul Fiqh

Mabadi Awaliyah, Pembahasan Khas dan Takhsis

 Khas adalah sesuatu yang mencakup dua perkara atau lebih dan tidak mempunyai batasan. Sedangkan Takhsis ialah yang dikeluarkan dari sebagian dalil-dalil ‘Am.

Takhsis terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Muttashil dan Munfashil..

A. Takhsis Muttashil 

1. Istitsna (pengecualian), firman Allah Swt :

وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ…

1. Demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
3. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh ……….

2. Taqyid bis shifat (digantungkan pada sifatnya), firman Allah Swt dalam hal Kafarat membunuh :

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ…

“……..Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman……. ” (QS. An-Nisa : 92)

3. Takhsis bil Ghoyah (Takhsis dengan Ghoyah), firman Allah Swt :

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ…

“……Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci…..” (QS. Al-Baqarah : 222)

4. Takhsis bil badal (Takhsis dengan Badal), firman Allah Swt :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا…

“…… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah……” (QS. Ali-Imran : 97)

 

B. Takhsis Munfashil

1. Takhsis Kitab bil Kitab (Mentakhsis al-Qur‟an dengan al-Qur‟an),

Firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah : 221

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ…

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, ……”

Ditakhsis oleh surat al-Maidah : 5

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ…

“….Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, ..”

 

2. Takhsis Kitab Bis Sunnah (Mentakhsis al-Qur‟an dengan al-Hadits) Firman Allah Swt dalam surat an-Nisa : 11

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ…

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan……”

Dalam ayat diatas anak secara keseluruhan akan mendapatkan warisan baik dia beragama Islam ataupun kafir, maka ayat diatas ditakhsis oleh al-Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yaitu :

…لا يرث المسلم الكافر، ولا الكافر المسلم…

“Orang muslim tidak mewaris pada orang kafir dan orang kafir tidak mewaris pada orang muslim”

 

3. Takhsis Sunnah Bil Kitab (Mentakhsis al-Hadits dengan al-Qur‟an) Seperti Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ…

“Allah tidak menerima sholat diantara kamu semua, ketika ia berhadats sampai kemudian ia berwudhu”

Ditakhsis oleh Firman Allah Swt pada surat an-Nisa : 43

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا…

“……Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); …..”

 

4. Takhsis Sunnah Bis Sunnah  (Mentakhsis al-Hadits dengan al-Hadits) Seperti Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim

فيما سقت السماء العشر…

“Pada setiap yang disirami oleh hujan maka zakatnya adalah sepersepuluh”

Ditakhsis dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim pula :

ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة…

“Tidak mesti mengeluarkan zakat (shodaqoh) untuk yang kurang dari 5 (lima) Ausuq”

 

5. Takhsis Kitab Bil Qiyas  (Mentakhsis al-Qur‟an dengan Qiyas)
Firman Allah Swt dalam surat an-Nur : 2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, ….”

Maka khusus untuk seorang AMAT (budak perempuan) hukuman itu didapatkannya separuh dari orang merdeka, berdasarkan firman Allah Swt pada surat an-Nisa : 25

فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَٰحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ

“Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, ”

Maka berdasarkan itu para ulama membuat qiyas/ukuran untuk hukuman ‘abdun (hamba laki-laki) adalah separuh dari hukuman laki-laki merdeka

 

6. Takhsis Sunnah Bil Qiyas (Mentakhsis al-Hadits dengan Qiyas) Seperti Hadist Nabi Muhammad Saw :

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وعُقُوبَتَهُ…

“Orang kaya (yang menunda-nunda membayar hutang), maka dihalalkan mendapatkan sindiran/hinaan dan siksaan”

Hadits ini diperuntukkan bukan untuk antara orang tua dan anaknya, karena tidak akan menjadikannya mendapat sindiran/hinaan atau siksaan, dengan Qiyas bahwa anak tidak boleh berkata kasar kepada orang tuanya, berdasarkan pada firman Allah Swt pada surat al-Isra : 23

فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“…..Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”

 

Sumber : Terjemah Mabadi Awaliyah, Usul Fiqh, Abdul Hamid Hakim

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button