Fiqih

Perkara – Perkara Yang Membatalkan Whudu’

yang membatalkan wudhu

Bab ini menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan wudlu’ yang disebut juga dengan ‚sebab-sebab hadats‛.

Perkara yang merusak, maksudnya yang membatalkan wudlu’ ada enam perkara.

Sesuatu Yang Keluar dari Dua Jalan

Salah satunya adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur-nya orang yang memiliki wudlu, yang hidup dan jelas -jenis kelaminnya-.

Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tahi, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh ini, atau suci seperti ulat (kermi : jawa).

Kecualispermayangkeluarsebabmimpiyangdialami oleh orang yang memiliki wudlu’ yang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai, maka sperma tersebut tidak membatalkan wudlu’.

Orang khuntsa musykil, wudlu’nya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua farjinya secara keseluruhan.

Batal Sebab Tidur

Dan yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dalam sebagian redaksi matan ada tambahan kata-kata ‚dari tanah dengan tempat duduknya‛. Tanah bukanlah menjadi qayyid.

Dengan bahasa ‚menetapkan pantat‛, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya.

Sebab Hilangnya Akal

Dan yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.

Sebab Bersentuhan Kulit

Yang ke empat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.

Yang dikehendaki dengan laki-laki dan perempuan adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat [sudah mencapai usia yang biasanya sudah disukai oleh lawan jenis] secara ‘urf.

Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (tunggal susu) atau ikatan mushaharah (pernikahan).

Perkataan mushannif, ‚tanpa ada penghalang -di antara keduanya-‛ mengecualikan seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka kalau demikian tidak batal.

Sebab Memegang Kemaluan

Yang kelima, yaitu hal-hal yang membatalkan wudlu’ yang terakhir adalah menyentuh kemaluan anak Adam dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.

Lafadz ‚anak Adam‛ tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.

Begitu juga ungkapan mushannif “dan menyentuh lingkaran dubur anak Adam itu bisa membatalkan menurut pendapat qaul Jadid‛.

Menurut qaul Qadim, menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudlu’.

Yang dikehendaki dengan halqah adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.

Dikecualikan dari bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut, maksudnya setelah menekan sedikit.

 

Sumber : Terjemah Fathul Qorib (Penerbit versi digital: Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button