WAJIB : Yang diberi pahala jika dikerjakan dan akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : melaksanakan sholat lima waktu, puasa bulan Ramadhan dll.
MANDUB : Yang diberi pahala jika dikerjakan dan tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya, melaksanakan sholat sunnah Tahiyyatul Masjid dll.
HARAM : Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan akan disiksa jika dikerjakan, misalnya, Riba, melakukan perbuatan yang merusak dll
MAKRUH : Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan tidak akan disiksa jika dikerjakan, misalnya, mendahulukan mencuci yang sebelah kiri daripada yang sebelah kanan ketika berwudhu dll
MUBAH : Yang tidak diberi pahala jika dikerjakan dan juga tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya, tidur disiang hari dll
SHOHIH : Jika Rukun dan Syarat-nya terpenuhi
BATHIL : Jika Rukun dan Syarat-nya tidak terpenuhi
RUKUN : Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) dan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya, mencuci muka ketika wudhu, Takbiratul Ihram ketika sholat dll.
SYARAT : Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) namun bukan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya, untuk sahnya wudhu diperlukan air muthla` (yang suci mensucikan) dan untuk sahnya sholat diharuskan menutup „aurat
RUKHSHOH : Hukum yang berubah dari yang sulit menjadi mudah, diiringi dengan adanya sebab hukum asal, misalnya, diperbolehkan berbuka puasa bagi musafir jika puasa itu menyebabkan kesulitan/kepayahan bagi musafir, dan diperbolehkan memakan bangkai bagi orang-orang yang berada dalam keadaan dharurat, dll
‘AZIMAH : Hukum asal, misalnya, Wajibnya sholat lima waktu, bangkai itu haram bagi yang tidak dalam keadaan dharurat, dll.
Sumber : Terjemah Mabadi Awaliyah, Abdul Hamid Hakim
No Comments