x

Belajar Usul Fiqh, Mabadi Awaliyah, Pembahasan Macam-Macam Hukum dalam Fiqh

2 minutes reading
Saturday, 29 Oct 2022 06:27 0 208 mustaghfir
PEMBAHASAN HUKUM-HUKUM DALAM FIQIH

WAJIB : Yang diberi pahala jika dikerjakan dan akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : melaksanakan sholat lima waktu, puasa bulan Ramadhan dll.

MANDUB : Yang diberi pahala jika dikerjakan dan tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya, melaksanakan sholat sunnah Tahiyyatul Masjid dll.

HARAM : Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan akan disiksa jika dikerjakan, misalnya, Riba, melakukan perbuatan yang merusak dll

MAKRUH : Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan tidak akan disiksa jika dikerjakan, misalnya, mendahulukan mencuci yang sebelah kiri daripada yang sebelah kanan ketika berwudhu dll

MUBAH : Yang tidak diberi pahala jika dikerjakan dan juga tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya, tidur disiang hari dll

SHOHIH : Jika Rukun dan Syarat-nya terpenuhi

BATHIL : Jika Rukun dan Syarat-nya tidak terpenuhi

RUKUN : Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) dan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya, mencuci muka ketika wudhu, Takbiratul Ihram ketika sholat dll.

SYARAT : Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) namun bukan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya, untuk sahnya wudhu diperlukan air muthla` (yang suci mensucikan) dan untuk sahnya sholat diharuskan menutup „aurat

RUKHSHOH : Hukum yang berubah dari yang sulit menjadi mudah, diiringi dengan adanya sebab hukum asal, misalnya, diperbolehkan berbuka puasa bagi musafir jika puasa itu menyebabkan kesulitan/kepayahan bagi musafir, dan diperbolehkan memakan bangkai bagi orang-orang yang berada dalam keadaan dharurat, dll

‘AZIMAH : Hukum asal, misalnya, Wajibnya sholat lima waktu, bangkai itu haram bagi yang tidak dalam keadaan dharurat, dll.

 

Sumber : Terjemah Mabadi Awaliyah, Abdul Hamid Hakim

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

    ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun,
    Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat,- Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai’.-
    (Q.S. Nuh : 10-12)

    LAINNYA
    x